BINADOW.ID, BOROKO – Meskipun masih berada dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS) dalam proses pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, sejumlah Bacaleg di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terlihat memasang baliho dengan nomor urut alias curi start sebelum tahapan. Tindakan ini langsung mendapat perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bolmut memberikan imbauan tegas kepada para calon tersebut. Kepala Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bolmut, Rizky Posangi, SH, menekankan pentingnya patuh terhadap aturan pemilu yang berlaku, termasuk larangan melakukan kampanye sebelum menjadi calon tetap.
“Bawaslu Bolmut telah mengeluarkan Surat Imbauan No. 150/PM.00.02/K.SA-03/08/2023 tertanggal 24 Agustus 2023. Surat ini diberikan kepada seluruh peserta pemilu” kata Rizky saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (11/09/2023)
Dalam surat imbauan yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, telah ditekankan pentingnya patuh terhadap aturan pemilu yang berlaku dan larangan melakukan kampanye diluar tahapan.
Rizky Posangi juga menegaskan bahwa Bawaslu Bolmut tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas apabila imbauan ini tidak diindahkan. Tindakan ini dapat mencakup penegakan hukum terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar peraturan pemilu.
Penting untuk diingat bahwa tahapan pemilu adalah proses yang sangat ketat, dan aturan harus diikuti dengan ketat demi menjaga integritas pemilihan yang adil dan transparan. Bawaslu Bolmut menegaskan komitmennya untuk terus memantau situasi ini dan siap mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan demi menjaga integritas pemilihan yang demokratis. [Ramdan]