BOROKO, BINADOW.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyatakan bahwa mereka tidak akan segan menindak partai politik yang melanggar aturan kampanye. Hal ini disampaikan oleh Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH, dalam menanggapi maraknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik di tempat umum di luar masa kampanye.
“Kami tidak segan untuk menindak partai politik yang melanggar aturan kampanye, termasuk dengan memberikan sanksi,” tegas Rizki.
Menurut Rizki, pemasangan APS Partai Politik di luar masa kampanye merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Pasal 79 dari peraturan tersebut jelas-jelas melarang partai politik untuk memasang APS di luar masa kampanye,” ujarnya.
Rizki menambahkan, Bawaslu Bolmut telah meminta partai politik untuk menertibkan sendiri APS mereka yang melanggar aturan kampanye. Namun, jika partai politik tidak mengindahkan peringatan tersebut, Bawaslu Bolmut akan turun tangan untuk menertibkannya.
“Kami akan sisir tempat umum untuk menertibkan APS Partai Politik yang melanggar aturan kampanye,” kata Rizki.
Bawaslu Bolmut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan APS Partai Politik yang melanggar aturan kampanye. Laporan dapat disampaikan kepada Bawaslu Bolmut melalui berbagai kanal, seperti media sosial, telepon, atau datang langsung ke kantor Bawaslu Bolmut.
“Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam menjaga pelaksanaan pemilu yang bersih dan adil dengan melaporkan APS Partai Politik yang melanggar aturan kampanye,” pungkas Rizki.
Penulis: Ramdan Buhang