BINADOW.ID, BOROKO – Sri Wahyuni Hakeu, calon Sangadi nomor urut 3, mengajukan gugatan terhadap beberapa dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Sangadi Desa Dalapuli Timur periode 2023-2029. Gugatan ini diajukan kepada Pengawas Pemilihan Sangadi Desa Dalapuli Timur menyusul temuan adanya dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berpotensi mengganggu integritas proses pemilihan.
Berdasarkan laporan yang diajukan, salah satu temuan yang dipermasalahkan adalah perbedaan jumlah DPT antara yang ditetapkan pada Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Sangadi dan saat pemungutan suara. Jumlah DPT sebelumnya sebanyak 385 orang, namun pada hari pemungutan suara, jumlah DPT tiba-tiba bertambah menjadi 396 orang, menimbulkan dugaan penggelembungan suara. Hal ini diduga melanggar peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pemilihan Sangadi.
Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti temuan kecurangan terkait seorang pemilih bernama Nuraeti. Nuraeti terdaftar dalam DPT di Desa Busato dan Desa Dalapuli Timur, serta telah menerima undangan pemilihan Sangadi dari kedua desa tersebut. Pada saat pemungutan suara, Nuraeti menggunakan surat domisili dari Pemerintah Desa Dalapuli Timur untuk mencoblos di Desa Dalapuli Timur, meskipun tercatat juga sebagai pemilih di Desa Busato.
Atas temuan-temuan kecurangan tersebut, Sri Wahyuni Hakeu menunjuk Yulianti Musa, SH sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum ini.
“Kami sebagai kuasa hukum dari Sri Wahyuni Hakeu menyatakan penuh dukungan dan siap membela hak-hak konstitusional klien kami. Gugatan ini diajukan untuk menjaga keadilan dan kebenaran dalam pelaksanaan pemilihan Sangadi di Desa Dalapuli Timur. Kami akan bekerja secara professional untuk menghadirkan fakta-fakta yang mendukung gugatan ini dan berharap proses hukum ini berlangsung dengan transparan dan adil.” ujar Yulianti Musa kepada media ini, Minggu (30/07/2023)
Selain mengajukan gugatan ke Pengawas Pemilihan Sangadi, Penggugat juga menyampaikan Gugatan berupa laporan ke Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara guna mendukung proses hukum lebih lanjut terkait dugaan kecurangan pemilihan tersebut.
Sri Wahyuni Hakeu menuntut pembatalan penetapan calon Sangadi terpilih Desa Dalapuli Timur periode 2023-2029. Gugatan ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab untuk proses lebih lanjut dan berharap agar integritas pemilihan dapat dipulihkan.
Pihak terkait diharapkan untuk memeriksa dengan cermat laporan gugatan ini dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seluruh pihak diingatkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kerjasama sepenuhnya dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran terkait pelaksanaan pemilihan Sangadi di Desa Dalapuli Timur. [dan]