BiNADOW.ID, BOROKO – Dugaan penggelembungan mencuat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Boroko Timur, menimbulkan Perdebatan antara Saksi Paslon dengan KPPS. Data menunjukkan ketidaksesuaian jumlah surat suara yang diterima dengan yang digunakan, ditambah dengan keberadaan surat suara yang tidak terpakai.
Menurut laporan, jumlah surat suara yang digunakan di TPS tersebut sebanyak 193, dengan tambahan 61 surat suara yang tidak digunakan, sehingga total menjadi 254. Namun, angka ini melebihi jumlah surat suara yang diterima sebelumnya, yang seharusnya hanya 251.
Ketua KPPS TPS 5 Boroko Timur, Afrianto Poha, memberikan klarifikasi bahwa pada awalnya mereka telah memastikan menerima 251 surat suara. Namun, setelah dilakukan rekapitulasi, ditemukan kelebihan tiga surat suara, membawa jumlah total menjadi 254.
Sementara itu, Pengawas TPS, Irhan Hangkiho, mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada Panwascam Kaidipang.
Upaya konfirmasi kepada Ketua KPUD Bolmut, Djamaluddin Juka, belum membuahkan hasil, sedangkan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bolmut, Mernie Linda Wungkana, menolak memberikan tanggapan dan menyarankan untuk menghubungi Ketua KPUD langsung. [Ramdan Buhang]