Dinilai Tak Adil, Keluarga MD Desak Usut Tuntas Jaringan Koruptor di Setwan Bolmut

Berita, Bolmut, Sulut, Tipikor1753 Dilihat
banner 728x90

BINADOW.ID, BOROKO – Vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado kepada MD alias Musliman dalam kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020-2021, dinilai tak adil oleh keluarga korban. Merasa dirugikan, mereka menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya dan menyerukan usut tuntas jaringan korupsi di Bolmut.

Kekecewaan keluarga korban meledak. Mereka geram karena harus menanggung beban uang pengganti kerugian negara yang dilakukan oleh pihak lain, sementara aktor intelektual dan para penerima manfaat korupsi masih berkeliaran bebas. Dugaan kuat adanya benturan kepentingan dan diskriminasi dalam penanganan kasus ini semakin memperparah rasa frustrasi mereka.

“Ini tidak adil! Bagaimana mungkin hanya Pak Musliman yang dihukum, padahal banyak pihak lain yang menikmati uang korupsi?” ungkap juru bicara keluarga korban Darmin Datukramat. “Kami menduga ada oknum-oknum yang kebal hukum dan sengaja dilindungi.” Lanjut Darmin, Jumat (26/4/2024)

Lebih lanjut, keluarga korban menegaskan bahwa vonis ini hanya menjadikan MD sebagai kambing hitam, tanpa mengungkap benang merah korupsi yang lebih besar. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia/pelaksana proyek yang telah mengakui menikmati uang korupsi.

“Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Semua yang terlibat harus dihukum, tidak boleh ada tebang pilih!” tegas Darmin. “Kasus ini harus diungkap tuntas, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap hukum.”

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Bolmut. Tuntutan keluarga korban untuk penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua orang, serta pemberantasan korupsi secara menyeluruh, patut mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Penulis : Ramdan Buhang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *