BINADOW.ID, BOROKO – Dalam pengungkapan terbaru terkait kecelakaan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bolmut, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo, menyoroti fakta bahwa korban kecelakaan tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Hal tersebut disampaikanya saat menerima masa aksi yang menggelar aksi di depan kantor Disnakertrans,Rabu (28/02/2024)
Menurut Suratinoyo, informasi yang diterima menunjukkan bahwa korban kecelakaan di PLTU Bolmut beberapa hari yang lalu tidak mengenakan APD, suatu kepatuhan yang penting untuk keselamatan di lingkungan kerja. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya penerapan standar keselamatan dalam bekerja, khususnya di lingkungan industri.
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, kewenangan pemberian sanksi atas pelanggaran keselamatan kerja melekat pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Meskipun begitu, Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Bolmut tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan insiden ini kepada pihak yang berwenang di tingkat provinsi.
Sebelumnya, dua karyawan dari PT. Weltes mengalami kecelakaan saat melakukan uji kebocoran pipa dengan menggunakan alat Fogging. Namun, jika terbukti bahwa keduanya tidak menggunakan Fogging, Suratinoyo menegaskan bahwa pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya penegakan standar keselamatan dan perlindungan kerja di setiap lingkungan industri. Disnakertrans Bolmut berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
Penulis: Ramdan Buhang