BINADOW.ID, BOROKO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Utara mengajukan pertanyaan serius mengenai kapasitas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Djunaidi Harundja, dalam menafsirkan aturan verifikasi administrasi calon anggota DPRD.
Sekretaris DPW PPP Sulawesi Utara, Madzhabullah Ali, SH, menyatakan keprihatinannya terhadap penafsiran aturan yang dianggap kaku dan berbeda dengan penafsiran Komisioner KPU di daerah lain, terutama dalam konteks pemilihan anggota DPRD.
“Kami menyesalkan pernyataan Ketua KPU yang kaku dalam menafsirkan Peraturan KPU terkait verifikasi calon anggota DPRD. Jika terjadi kebingungan dalam menerjemahkan aturan, KPU Bolmut seharusnya berkoordinasi dengan instansi penyelenggara setingkat lebih tinggi, seperti KPU Provinsi atau KPU Pusat, guna memastikan konsistensi penafsiran aturan di seluruh Sulawesi Utara,” ungkap Madzhabullah.
Madzhabullah menekankan bahwa penafsiran yang berbeda ini dapat menyebabkan kontroversi dan ketidakpastian dalam proses verifikasi administrasi. Sebagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus mampu memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai alasan di balik ketidaksepakatan dalam penandatanganan berita acara hasil verifikasi administrasi calon anggota DPRD.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Majelis Wilayah KAHMI Sulawesi utara ini pun menyatakan, bahwa Ketua KPU Bolmut seharusnya mengutamakan peran sebagai seorang Komisioner dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Penafsiran aturan verifikasi administrasi calon anggota DPRD harus didasarkan pada prinsip objektivitas dan ketidakberpihakan.
“KPU Bolmut harus menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu secara independen dan netral. Ketua KPU harus berdiri sebagai Komisioner, bukan dalam kapasitas lawyer atau praktisi hukum yang dapat mempengaruhi penafsiran aturan secara subjektif,” tegas Madzhabullah.
Selain itu, DPW PPP Sulawesi Utara mengingatkan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk meminta pejabat untuk mengundurkan diri. Hal ini menjadi kewenangan dari instansi lain yang berwenang menangani pemberhentian pejabat.
DPW PPP Sulawesi Utara menyatakan kesiapannya untuk membawa permasalahan ini ke Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika diperlukan. Langkah ini diambil untuk memastikan agar proses verifikasi administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu di Bolmut. [Ramdan Buhang]