BINADOW.ID, BOROKO – Pengadilan Negeri Manado akhirnya menggelar sidang putusan atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (24/04/2024).
Sidang tersebut membacakan putusan atas kasus Tipikor berupa pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020-2021.
Kasus ini menyeret dua orang tersangka, berinisial MD dan FA.
Dalam putusan tersebut, terdakwa MD dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 50.000.000. Denda tersebut jika tidak dibayarkan, akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu bulan.
MD juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150.000.000.
Sementara itu, terdakwa FA divonis pidana hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan dengan denda Rp 50.000.000. Ketentuan denda sama seperti MD, jika tidak dibayarkan, akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu bulan.
FA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider.
Selain hukuman penjara dan denda, FA juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 59.939.790.
Putusan ini menjadi pengingat bagi para pejabat di Bolmut agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta menghindari praktik korupsi.
Penulis: Ramdan BuhangÂ