BINADOW.ID, BOTOKO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan yang akan diajukan oleh Partai Gelora terkait insiden kesalahan Ketik pada surat pembatalan partai politik peserta pemilu di Kabupaten setempat.
Ben Henzer Enok, Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Bolmut, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh KPU Bolmut dan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami akan menghadapi jika ada tuntutan atau apapun yang memang dianggap merugikan peserta pemilu atau masyarakat yang menduga ada hal yang dilanggar oleh KPU Bolmut,” ujar Ben Henzer Enok dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 178 ayat (1) huruf e, partai politik memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan KPUD yang dirasa merugikan.
Lebih lanjut, Ben Henser Enok menyatakan KPUD Bolmut akan terus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
“Setiap langkah yang diambil oleh KPUD Bolmut selalu berdasarkan pada prinsip keadilan dan semangat untuk melaksanakan tugas dengan baik,” tambahnya.
Pihak KPUD Bolmut juga menegaskan mereka akan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta akan memberikan kerja sama penuh dalam proses hukum yang akan berlangsung.
Penulis : Ramdan Buhang