MANADO, BINADOW.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Manado, Sammy Kaawoan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Kejari Manado, Wagiyo Santoso, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Kejari Manado, Jalan Pemuda No1, Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Wagiyo menjelaskan bahwa Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan hukum untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020. “Kami sudah melakukan pemanggilan secara resmi kepada Sammy Kaawoan, namun yang bersangkutan tidak kunjung hadir. Kami juga sudah mendatangi rumah dan kantornya, namun tidak menemukannya. Oleh karena itu, hari ini kami resmi menetapkan Sammy Kaawoan sebagai buronan,” ujar Wagiyo, Selasa (3/10/2023)
Kejari Manado mengimbau agar Sammy Kaawoan segera menyerahkan diri ke kantor Kejari Manado. Selain itu, Wagiyo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap Sammy Kaawoan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari tersangka. Kami harap Sammy Kaawoan segera menyerahkan diri ke Kejari Manado untuk proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sammy Kaawoan adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020 di Dinas Sosial Manado. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manado telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu Rully Iskandar, Richard Sualang, Royke Lapian, dan Royke Waani.
Kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020 di Dinas Sosial Manado terjadi di masa pandemi Covid-19. Dalam kasus ini, diduga terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp 27 miliar.
Penulis : Ramdan Buhang