JAKARTA, BINADOW.ID – Komitmen untuk memerangi korupsi terus diperkuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui langkah konkret. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan bahwa pemanfaatan barang rampasan negara harus diimplementasikan dengan baik oleh kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah daerah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam keterangan persnya, Senin (25/9/2023), Firli Bahuri menjelaskan selain melakukan pemidanaan badan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga memberikan efek jera dengan cara melakukan perampasan aset. Aset yang dirampas akan dikelola dengan baik melalui mekanisme penyimpanan yang optimal.
“KPK terus berkomitmen dalam mengelola aset rampasan negara melalui upaya pengelolaan BMN rampasan dan pemanfaatan yang menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan dari pihak yang tak berwenang, serta mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, hingga menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Firli.
Dalam konteks ini, KPK telah menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi dengan total nilai sebesar Rp13,69 miliar kepada tiga instansi, yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Rinciannya, aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp4,05 miliar yang terletak di Jalan Pyrus 16-6, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur diserahkan KPK kepada Kementerian Keuangan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Aset ini atas nama terpidana Gusmin Tuarita yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, 24 Desember 2021.
Sementara itu, aset rampasan negara berupa bangunan di Kota Surakarta, Jawa Tengah seluas 29,51 m2 dengan nilai Rp539 juta diserahkan kepada LPSK berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2018 atas terpidana Sutrisno yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya di Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat dengan nilai keseluruhan Rp3,04 miliar juga diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Penetapan Status Penggunaan BMN.
Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, KPK menyerahkan sebidang tanah seluas 4.015 m2 senilai Rp5,26 miliar yang berlokasi di Jalan Veteran III, Desa Banjarsari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Turut diserahkan pula barang berupa 2 unit mobil dengan nilai keseluruhan Rp786 juta dengan mekanisme Hibah.
Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dan Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, menyampaikan apresiasi atas kontribusi KPK dalam pemenuhan kebutuhan aset yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Dengan harapan aset-aset tersebut dapat terus digunakan dan memberikan manfaat yang berkepanjangan untuk terus dijaga dan dipelihara dengan baik,” ujarnya.
Penulis : Ramdan Buhang