BINADOW.ID, BOROKO – Menanggapi kontraversi hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Djunaidi Harundja, menegaskan bahwa keputusan KPUD didasarkan pada landasan hukum yang tegas.
Peraih Cumlaude Fakultas hukum Universitas Gorontalo ini menjelaskan bahwa semua kegiatan pemerintahan, termasuk KPUD sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus berlandaskan hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPUD Bolmut berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam proses verifikasi administrasi Bacaleg.
Dalam menangani kontraversi tersebut, Djunaidi menyatakan bahwa KPUD Bolmut akan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan pandangan hukum antara Komisioner KPUD tidak akan mempengaruhi proses pemilu dan keputusan akhir yang diambil oleh KPUD.
KPUD berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang adil dan objektif terhadap semua partai politik dan Bacaleg yang mendaftar, sesuai dengan prinsip negara hukum.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPUD Bolmut berupaya menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan. Djunaidi mengajak semua pihak untuk menghormati proses pemilu yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan semangat negara hukum dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. [Ramdan Buhang]