BINADOW.ID, BOROKO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengeluarkan klarifikasi terkait kesalahan ketik yang terjadi pada pengumuman pembatalan partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Klarifikasi ini datang setelah adanya penemuan kesalahan pada surat pembatalan nomor: 136/PL.01.1-P/7108/2024 tertanggal 13 Februari 2024.
Zamaludin Djuka, Ketua KPUD Bolmut, mengakui adanya kesalahan administratif dalam surat tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak oleh kesalahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa kesalahan tersebut adalah akibat dari kesalahan ketik yang tidak disengaja.
“Dengan rendah hati, kami menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi dalam surat pembatalan Parpol peserta Pemilu 2024. Setelah kesalahan terdeteksi, kami segera mengambil tindakan dengan menerbitkan surat klarifikasi untuk memperbaiki kekeliruan tersebut,” ujar Zamaludin Djuka.
Dia menekankan komitmen KPUD Bolmut untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan kejujuran. Djuka juga menegaskan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk memastikan agar kesalahan semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Kepada Parpol peserta Pemilu 2024 yang terdampak oleh kesalahan tersebut, Zamaludin Djuka mengungkapkan harapannya agar mereka dapat memaklumi dan menerima klarifikasi ini sebagai langkah konstruktif dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Kami berjanji untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kualitas dalam pelaksanaan tugas kami demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Penulis: Ramdan BuhangÂ