BINADOW.ID, BOROKO – Kecelakaan kerja yang terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bolmut memunculkan kontroversi terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh korban. Perawat Puskesmas yang menangani korban menyatakan keduanya tidak mengenakan APD.
Menurut perawat Puskesmas, korban kecelakaan hanya mengenakan kaus dan celana pendek saat dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan pertama. Namun, pernyataan ini berbeda dengan klaim manajemen PT. Wetles, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek PLTU Bolmut.
Sat Manajer PT. Wetles, Irdju Sudorowardi, menjelaskan di hadapan massa aksi bahwa kedua korban menggunakan APD saat melakukan aktivitas pekerjaan, termasuk rompi, helm, kacamata, dan sepatu boots. Ia menegaskan bahwa hal ini dapat dikonfirmasi langsung dengan pihak Puskesmas Bohabak, tempat kedua korban pertama kali mendapatkan penanganan medis.
pihak PT. Wetles memperlihatkan sebagian APD yang digunakan korban, seperti helm dan kacamata. Bukti tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda terbakar, meskipun korban mengalami luka bakar parah akibat mesin fogging.
PT. Wetles membantah pernyataan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut bahwa korban tidak mengenakan APD, mengklaim bahwa keduanya menggunakan APD standar, bukan APD anti-api. pihaknya memastikan bahwa setiap pekerja di PLTU wajib menggunakan APD tanpa terkecuali.
Penulis : Ramdan Buhang