KPU Bolmut Lantik 317 Anggota PPS, Empat Orang Mangkir

banner 728x90

BOROKO, BIANDOW.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) secara resmi melantik 317 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh wilayah Bolmut. Acara pelantikan ini dilaksanakan di auditorium kantor Bupati Bolmut pada Minggu, (26/5/2024).

Dari total 321 orang yang seharusnya dilantik, hanya 317 anggota yang hadir. Empat orang lainnya tidak hadir pada acara tersebut dengan berbagai alasan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Bolmut, Firman SY. Stion, menjelaskan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi mengenai langkah yang akan diambil terhadap empat anggota yang tidak hadir.

“Kami masih akan koordinasikan dulu dengan KPU Provinsi seperti apa mekanismenya, kita tunggu arahan mereka,” terang Firman, yang juga merupakan mantan Satkorcab Banser Bolmut.

Firman juga memberikan pesan penting kepada seluruh anggota PPS yang baru dilantik. Ia menekankan agar mereka segera menyesuaikan diri dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan dan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait pembentukan sekretariat PPS di desa masing-masing.

“Segera menyesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan dan sesegera mungkin berkoordinasi dengan pemerintah desa berkaitan dengan pembentukan sekretariat PPS di desa masing-masing,” pesan Firman.

Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bolmut 2024. Peran PPS sangat vital dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara di tingkat desa, sehingga koordinasi dan kesiapan mereka sangat menentukan suksesnya pesta demokrasi ini.

Dengan dilantiknya 317 anggota PPS ini, KPU Bolmut berharap dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilu. Selain itu, para anggota PPS diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan integritas, memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Ramdan Buhang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *