KPUD Bolmut Siap “Melawan” Gugatan Partai Gelora

News214 Dilihat
banner 728x90

BINADOW.ID, BOROKO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmut menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Partai Gelora terkait keputusan kontroversial yang diambil oleh KPUD. Pernyataan ini disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Bolmut, Ben Henzer Enok.

Menurut Enok, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 178 ayat (1) huruf e, jelas disebutkan bahwa partai politik memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan KPUD yang merugikan.

“Itu adalah hak partai Politik, dan itu dijamin oleh undang-undang, jika ada parpol yang mengajukan gugatan, tentunya akan dihadapi” ujar Enok, Jumat (23/02/2024) saat dikonfirmasi melalui panggilan Wastapp

Enok menambahkan bahwa surat yang menjadi dasar gugatan Partai Gelora murni merupakan kesalahan ketik. Meskipun demikian, KPUD Bolmut telah segera melakukan perbaikan dengan mengeluarkan surat yang sama dengan nomor dan tanggal yang sama.

“Himbauan itu  ditujukan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk diumumkan kepada seluruh wajib pilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelasnya.

Hingga saat ini, KPUD Bolmut belum menerima gugatan resmi dari Partai Gelora. Namun, KPUD Bolmut menegaskan kesiapannya untuk menghadapi segala tuntutan jika ada partai yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan.

KPUD Bolmut juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Partai Gelora telah melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, untuk menyiapkan langkah hukum yang akan diambil terkait insiden ini. Meskipun koordinasi tersebut dilakukan melalui telepon dan bukan pertemuan langsung, namun langkah hukum tersebut dipastikan akan disusun secara matang.

Ancaman gugatan yang diajukan oleh Partai Gelora menunjukkan ketegasan mereka dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-hak partai politik. Sementara itu, KPUD Bolmut tetap siap menghadapi segala tuntutan yang diajukan dan akan berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik mungkin sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Ramdan Buhang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *