BINADOW.ID, BOROKO — Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) menyatakan mosi tidak percaya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut. Alasan ketidakpercayaan ini disebabkan oleh beberapa tindakan dan keputusan kontroversial yang dilakukan oleh KPU Bolmut, yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan transparansi.
Ketua KPU Bolmut, Jamaludin Djuka, diduga melakukan praktik nepotisme dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). LP.K-P-K menyoroti bahwa sekitar 20 orang yang merupakan keluarga atau kerabat dekat Jamaludin, termasuk mertuanya, diloloskan dalam seleksi tersebut. Hal ini dianggap melanggar pakta integritas yang ditandatangani oleh Jamaludin, yang berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain dugaan nepotisme, LP.K-P-K mencatat beberapa kesalahan fatal lain yang dilakukan oleh KPU Bolmut, antara lain:
1. Kesalahan Pembatalan Partai Gelora: KPU Bolmut pernah melakukan kesalahan fatal dengan membatalkan partisipasi Partai Gelora dalam pemilu. Padahal, Partai Gelora seharusnya tidak termasuk dalam daftar partai yang dibatalkan. Akibat kesalahan tersebut, partai tersebut dirugikan. Pengumuman pembatalan partai yang disampaikan oleh KPU Bolmut bernomor 136/PL.01.1-P/7108/2024 tertanggal 13 Februari tentang pembatalan kepesertaan Parpol dalam pemilu telah menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan pendukung Partai Gelora.
2. Menghalang-halangi Kerja Jurnalis: KPU Bolmut pernah menghalang-halangi kerja jurnalis saat melakukan peliputan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Bolmut pada tanggal 28 Februari 2024. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers dan transparansi dalam proses pemilu.
3. Mengabaikan Aspirasi Publik: KPU Bolmut mengabaikan aspirasi masyarakat yang menolak pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di luar daerah. Hal ini menunjukkan kurangnya responsivitas KPU Bolmut terhadap aspirasi dan kepentingan publik. Pelantikan yang digelar di salah satu hotel mewah di luar Bolmut ini, dinilai tidak efisien dan menghabiskan anggaran daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Ketua LP.K-P-K Bolmut, Fadli Alamri, pada Kamis (30/05/2024) menyatakan, “Tindakan dan keputusan yang diambil oleh KPU Bolmut telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu ini. Oleh karena itu, LP.K-P-K Bolmut menyatakan mosi tidak percaya terhadap KPU Bolmut dan mendesak KPU RI untuk segera mengambil tindakan tegas.”
LP.K-P-K berharap KPU RI dapat segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas. “Kami mendesak KPU RI untuk mengembalikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dengan melakukan reformasi dan penegakan aturan yang tegas di tubuh KPU Bolmut,” tambah Fadli
Penulis : Ramdan Buhang