BOROKO, BINADOW.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik yang masih terpasang di tempat umum. Tindakan ini dilakukan karena pemasangan APS Partai Politik di luar masa kampanye merupakan pelanggaran aturan kampanye.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 79 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pemilu.
Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas yang harus diberitahukan secara tertulis kepada instansi terkait, seperti KPU dan Bawaslu. Namun, dalam pelaksanaannya, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
Selain itu, dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik dilarang untuk mengungkapkan citra diri, identitas, atau ciri-ciri khusus partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye pemilu.
Rizki Posangi, SH, Anggota Bawaslu Bolmut, menjelaskan bahwa sosialisasi yang dimaksudkan tidak boleh mengandung penjelasan visi misi, arahan mencoblos, atau sejenisnya.
“Spanduk hanya diperbolehkan untuk menampilkan wajah dan nama kontesta” Ujar Rizky, Jumat (27/10/2023)
Oleh karena itu, lanjut Rizky, Bawaslu Bolmut mengingatkan partai politik segarah menertibkan sendiri APS yang melanggar aturan kampanye. Jika tidak, Bawaslu akan turun tangan untuk menertibkannya.
Penulis : Ramdan Buhang