BINADOW.ID, BOLMUT – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bolmut menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan BAWASLU kabupaten setempat. Hal ini terkait dengan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melebihi batas waktu pencoblosan yang telah ditetapkan.
Ketua DPC PDIP Bolmut, Drs. Hi. Amin Lasena, MAP, menyoroti adanya pelanggaran waktu pencoblosan di sejumlah TPS di wilayah Bolmut. Lasena menegaskan bahwa aturan yang jelas telah ditetapkan oleh Undang-undang dan Peraturan KPU, yang menyatakan bahwa waktu pencoblosan berakhir pada pukul 13.00 WITA.
Ketua KPU Bolmut, Djamaluddin Djuka, membenarkan adanya beberapa TPS yang melakukan pencoblosan setelah pukul 13.00 WITA. Namun, dia menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh pemilih yang sudah melakukan registrasi sebelumnya namun belum mencoblos hingga batas waktu registrasi berakhir sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengawasan terkait pelanggaran waktu pencoblosan dari PKD dan PTPS. Kehadiran pemilih yang kembali ke TPS untuk mencoblos setelah siang menyebabkan antrian panjang, namun Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah kecurangan. [dan]