BINADOW.ID, BOROKO – Setelah melakukan penyelidikan selama 19 bulan, Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Feky Adam, warga Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.
Pada Jumat (8/3/2023), Kapolres Bolmut, AKBP Areis Aminnulla SIK, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara, Drs. Depri Pontoh, Kasat Reskrim Iptu Doly Irawan S.Trk, Perwakilan Koramil 1303 Kaidipang Ahmad Yani Datunugu, dan Kasi Humas Polres Bolmut, mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pelaku utama, yakni MY (42), seorang warga Desa Bigo, dan US (35), seorang warga Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Bison warna merah dan satu unit sepeda motor matic warna hitam. Tali senar yang digunakan untuk mengikat korban juga turut diamankan sebagai barang bukti penting dalam kasus ini.
Kapolres Bolmut, AKBP Areis Aminnulla SIK, menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 430 KUHP.
Pasal tersebut mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Ancaman hukuman pidana berat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan yang melakukan tindakan keji seperti pembunuhan.
Kasus pembunuhan Feky Adam telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bolmut selama hampir dua tahun. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya. [Ramdan Buhang]