PN Gorontalo Bekukan PT Gorontalo Minerals

News134 Dilihat
banner 728x90

BINADOW.ID, DORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo telah membekukan Perusahaan tambang Emas PT Gorontalo Minerals (GM) pada Jumat (28/7).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, dengan anggota Irwanto SH, MH, dan Otto Siagian SH, MH, telah menyelesaikan sidang yang panjang untuk mengadili gugatan antara Perwakilan Masyarakat (LSM Jamper) sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat, serta PT Bumi Resources dan PT Aneka Tambang (Antam) sebagai turut tergugat 1 dan 2.

Pengadilan memutuskan dengan Amar Putusan, Mengadili Pertama, mengabulkan permohonan Provisi Penggugat. PN Gorontalo mengeluarkan perintah kepada Tergugat II untuk menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang, termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” ungkap Romy Pakaya SH, selaku kuasa hukum dari perwakilan masyarakat.

Perkara Gugatan antara perwakilan masyarakat melawan PT Gorontalo Minerals ini telah diajukan sejak 2 Januari 2023, namun sempat dicabut dan diajukan kembali pada 15 Februari 2023.

Masyarakat Bone Bolango melalui LSM Jamper telah mengajukan Permohonan Provisionil dalam Perkara tersebut dengan alasan Ancaman kerusakan lingkungan dan bencana banjir.

Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Minerals diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Dalam upaya untuk meminimalisir konflik terbuka dengan masyarakat penambang, terutama wilayah pertambangan tradisional yang sudah dikelola oleh masyarakat setempat, PN Gorontalo menetapkan putusan tersebut.

Penolakan masyarakat terhadap anak perusahaan Bumi Resources Mineras Tbk dan PT Antam Tbk juga sudah lama disuarakan oleh masyarakat.

Menurut Rommy Pakaya, putusan Hakim kali ini memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat. Keadilan karena masyarakat ditempatkan pada posisi yang sejajar dengan PT GM, dan manfaat karena masyarakat dapat terhindar dari bencana yang lebih besar seperti kerusakan lingkungan, banjir, dan longsor.

Hutan dan ladang masyarakat terancam oleh dibuatnya Akses Jalan Hauling yang dapat merusak hutan, sedangkan biota laut terancam akibat dari perencanaan pembangunan Jetty Pelabuhan Tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *