Polsek Pinogaluman Klarifikasi 11 Saksi Terkait Aduan Perampasan Sapi Bunting

banner 728x90

BINADOW.ID, BOROKO – Kepolisian Sektor Pinogaluman (Polsek) telah memanggil 11 orang saksi terkait aduan perampasan paksa sapi bunting oleh Sangadi Pinogaluman. Kapolsek Pinogaluman, Ipda Asandi Mitra, SH, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi atas aduan yang diajukan oleh Nur Habi.

“Sebelas orang yang diklarifikasi di antaranya Sangadi Buko Selatan Muhamad Umar dan beberapa aparat desa. Selain itu, penyidik Polsek Pinogaluman juga memanggil Muslan Maalumu, penerima bantuan indukan sapi,” jelas Asandi kepada media ini, Jumat (5/7/2024)

Penyidik Polsek juga meminta sejumlah dokumen pendukung dalam perkara ini, termasuk Surat Keputusan Kepala Desa dan Berita Acara Penyerahan Bantuan Sapi tahun 2017. “Hingga saat ini sudah 11 orang yang terklarifikasi. Rencananya, hari ini kami akan menggelar rapat evaluasi terkait kasus ini. Jika masih belum cukup bukti, pada Selasa, 9 Juli 2024, kami akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Mengenai siapa yang akan dipanggil, nanti kita lihat perkembangannya setelah rapat evaluasi bersama tim penyidik Polsek,” tambah Asandi.

Pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Yulianti Musa, SH, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang dipegang, seperti dokumen Keputusan Kepala Desa atau Sangadi No. 7 Tahun 2017 tentang “Penerima Bantuan Guliran Induk Ternak Sapi,” secara teknis sudah dijelaskan pada poin kedua huruf c bahwa penerima bantuan guliran ternak sapi wajib mengembalikan induk ternak sapi kepada pemerintah desa untuk digulirkan kembali apabila sudah melahirkan dan usia anak ternak sudah dapat dipisahkan dari induknya, atau usia delapan bulan. Anak ternak tersebut kemudian menjadi hak milik penerima bantuan. “Jadi jelas bahwa yang digulirkan di sini adalah induk ternak bantuan, bukan anak ternak,” tegas Yulianti.

Baca Juga  Terkait Penarikan Sapi Bunting, Pemdes Buko Selatan Beri Klarifikasi

Ia juga menyoroti pengelolaan keuangan desa yang diatur bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat termasuk dalam belanja barang dan jasa, bukan pada belanja modal. “Sehingga sapi ini bukan aset desa. Pemberian barang pada masyarakat atau kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan. Bantuan ini seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, bukan ditarik kembali oleh kepala desa yang baru,” tambahnya.

Penulis: Ramdan Buhang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *