Proyek Pengadilan Agama Bolmut Jadi Sorotan, LP KPK Duga Potensi Pelanggaran Prosedur Pengadaan

Berita, Bolmut, Sulut1385 Dilihat
banner 728x90

BINADOW.ID, BOROKO– Proyek penataan sarana lingkungan kantor tahap satu di Pengadilan Agama Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) senilai Rp 2,5 miliar diduga melanggar Peraturan LKPP  Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Dugaan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Publik dan Kinerja Pemerintah (LP KPK) Bolmut, Fadli Alamri. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut awalnya dimenangkan oleh CV Inti Parakarsa, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menolak untuk menerbitkan SPPBJ dan membatalkan tender proyek.

“CV Inti Prakarsa adalah pemenang proyek, tetapi PPK menolak menerbitkan SPPBJ dan membatalkan tender proyek tersebut,” kata Fadli kepada reporter, Senin (4/3/2024).

Fadli menjelaskan, CV Inti Prakarsa menerima email pemberitahuan tentang pembatalan paket dengan alasan tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan.

“Ada yang janggal dalam lelang paket ini. Seharusnya sesuai Peraturan LKPP 12 Tahun 2021, dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada pokja pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokjapemilihan untuk melakukan evaluasi ulang atau tender ulang paling lambat enam (6) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia,” jelas Fadli.

Namun, dalam kasus ini, Fadli melanjutkan, evaluasi ataupun tender ulang tidak dilakukan. Pihak pengadilan agama justru melakukan penunjukan langsung kepada CV Rizaldiy Jaya Konstruksi untuk mengerjakan proyek tersebut.

“Selain melanggara Peraturan LKPP, proyek ini juga melanggar Perpres 16 Tahun 2018,” tegas Fadli.

Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Agama Bolmut, Moh. Nasir Wahid, membantah tudingan tersebut. Ia tidak menampik soal pembatalan paket bernilai fantastis itu, namun pihaknya membantah jika proses pengerjaan yang dilakukan oleh CV Rizaldiy Jaya Konstruksi ini telah melanggar Perpres 16 tahun 2018.

“Benar, proses tender kami batalkan. Perlu dicatat bahwa PPK dapat menyampaikan penolakan jika dalam dokumen pemilihan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Kami sudah melakukan sebagaimana mekanisme. Ini hanyalah kesalahan informasi,” kata Nasir saat dikonfirmasi di Kantor Pengadilan Agama, Selasa (5/3/2024).

“Pengerjaannya sudah selesai dan sejauh ini tidak ada masalah,” tutup Nasir.

Penulis : Ramdan Buhang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *