BINADOW.ID, BOROKO – Dalam upaya memenuhi persyaratan hukum dan menaati ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menggelar rapat paripurna penting. Rapat tersebut membahas pengumuman berakhirnya masa jabatan Depri Pontoh dan Amin Lasena sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2018-2023.
Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, memimpin langsung paripurna yang berlangsung pada hari Senin, 19 Juni 2023. Frangky Chendra mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah yang diatur oleh UU 23 tahun 2014, yang mewajibkan DPRD untuk melakukan pengumuman paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Masa jabatan Depri Pontoh dan Amin Lasena sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut akan berakhir pada 25 September 2023 mendatang. Oleh karena itu, paripurna ini menjadi sarana yang penting untuk mengumumkan berakhirnya periode jabatan mereka. Frangky Chendra juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Depri Pontoh dan Amin Lasena kepada Kabupaten Bolmut selama masa jabatannya.
Dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengumuman Berakhirnya Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut 2018-2023, DPRD Bolmut memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan memberikan penghormatan yang sepatutnya kepada pejabat yang telah menjalankan tugasnya dengan dedikasi di Kabupaten Bolmut. [dan]