Rugikan Keuangan Negara Rp 500 Juta, Kadispora Bolmut Resmi Tersangka

Berita, Bolmut539 Dilihat
banner 728x90

BOLMUT, BINADOW.ID – Mantan Sekretaris DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dab Olahraga (Kadispora) Bolmut berinisial MD resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 juta. Keputusan penetapan tersangka tersebut diambil oleh Kejaksaan Negeri Bolmut setelah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan dana di Sekretariat DPRD Bolmut pada tahun anggaran 2020/2021.

Kasus ini juga melibatkan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut berinisial FA. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Yasser, mengungkapkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nilai kerugian negara sekitar Rp 500 juta, dan keduanya akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Tersangka MD dan FA diimbau untuk mematuhi aturan hukum dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Penulis: Ramdan Buhang

Baca Juga  Polisi Diminta Tangkap Para Pelaku Ilegal Mining di Bintauna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *