Sammy Kaawoan Resmi Ditahan, Kasus Bansos Ikan Kaleng Manado

Berita, Manado, Sulut230 Dilihat
banner 728x90

MANADO, BINADOW.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi menahan mantan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Manado Sammy Kaawoan atas dugaan keterlibatan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pandemi virus Covid-19 pada tahun 2020.

Sammy Kaawoan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (4/10/2023) hingga 23 Oktober 2023. Penahanan dilakukan setelah Sammy Kaawoan menyerahkan diri ke Kejari Manado pada Rabu sore.

Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso mengatakan, Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Manado mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta keterangan saksi ahli.

Wagiyo juga mengungkapkan bahwa Sammy Kaawoan dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Penyidik telah memanggil Sammy Kaawoan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Karena tidak kooperatif, maka kami melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Wagiyo.

Wagiyo mengatakan, pihaknya menghormati hak Sammy Kaawoan untuk mengajukan praperadilan. Namun, ia menegaskan bahwa Kejari Manado telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Sammy Kaawoan sebagai tersangka.

Kasus korupsi bansos ikan kaleng di Dinas Sosial Manado terjadi pada tahun 2020. Dalam kasus ini, diduga terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp27 miliar.


Penulis : Ramdan Buhang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *