BINADOW.ID, BOROKO – Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Bolmut, Nur Apri Ramadhan Usman, menegaskan KPU berhak melakukan pembatalan terhadap calon terpilih yang tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke pihak KPU. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. Konsekuensinya, para calon legislatif (caleg) yang tidak melaporkan LPPDK tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Hal ini sudah kami imbau jauh sebelumnya kepada seluruh Partai Politik peserta pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Hari ini merupakan batas pemasukan LPPDK, dan pukul 24.00 sudah ditutup,” ungkap Nur Apri Ramadhan Usman kepada wartawan, Kamis (29/02/2024).
Tindakan tegas juga akan diambil oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), seperti yang disampaikan oleh Awaluddin Umbola. Umbola menegaskan bahwa peserta pemilu yang tidak patuh terhadap ketentuan akan diberikan sanksi, termasuk calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak namun tidak melaporkan LPPDK.
“Meskipun memiliki perolehan suara terbanyak, mereka tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jika tidak memenuhi kewajiban melaporkan LPPDK,” tegas Umbola.
Peringatan ini menjadi momentum bagi semua peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu serta memastikan representasi yang sah dan berkualitas di lembaga legislatif.
Penulis : Ramdan Buhang