BINADOW.ID, BOROKO – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) angkat bicara terkait kasus penarikan paksa sapi bunting milik warga di Desa Buko Selatan, Kecamatan Pinogaluman. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan.
Ketua LP.K-P-K, Fadli Alamri, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini diselesaikan dengan transparan,” ujar Fadli.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Mei 2024, ketika empat aparat desa, termasuk Kepala Desa Buko Selatan, Muhamad Umar, menarik paksa sapi bunting milik Nur Habi. Nur Habi menjelaskan sapi tersebut diperolehnya dari iparnya, Muslan Maalumu, sebagai bagian dari bantuan pemerintah desa tahun 2017.
Meskipun sapi itu telah diatur untuk digilir ke warga lain setelah melahirkan, Nur Habi menegaskan sapi itu bukan lagi aset desa sesuai Peraturan Desa tahun 2017. Ia pun menawarkan anak sapi sebagai ganti induk yang sedang bunting, namun tawaran tersebut ditolak dan sapi tersebut tetap dibawa paksa. Nur Habi mengadukan kejadian ini ke polisi.
Kapolsek Pinogaluman, Ipda Asandi Putra, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan penyelidikan resmi dimulai pada tanggal 14 Juni 2024.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang cukup kuat, kasus ini akan menjadi laporan resmi,” kata Asandi.
Pihak kuasa hukum Nur Habi, Yulianti Musa, SH, juga menekankan bantuan ternak tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, bukan ditarik kembali oleh kepala desa yang baru. Ia menambahkan pihaknya sedang menelusuri indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan aparatnya.
“Jika ditemukan bukti kuat, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yulianti.
Upaya konfirmasi dari Kepala Desa Buko Selatan, Muhamad Umar, belum berhasil. Meskipun berulang kali dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp ke nomor 08239527xxxx, Muhamad Umar tidak memberikan respon. Baik panggilan telepon tidak diangkat, maupun pesan WhatsApp tidak dibalas.
Penulis: Ramdan Buhang