Satgas Gakkum Polres Kapuas Tangkap Penambang Zirkon Tanpa Izin di Desa Bukit Batu

Berita128 Dilihat
banner 728x90

BINADOW.ID,  KAPUAS – Satuan Tugas 2 Gabungan Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum) dari Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku berinisial H (29) yang diduga melakukan penambangan zirkon tanpa izin di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Kamis, (27 Juli 2023)

H yang merupakan warga Kecamatan Mantangai, diamankan bersama dengan sejumlah peralatan penambangan di lokasi kejadian. “Saat menjalankan Operasi Peti Telabang 2023, petugas menemukan bukti dugaan penambangan zirkon dengan peralatan yang tidak memiliki izin,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto pada Senin, 31 Juli 2023.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin pompa air warna hitam, satu buah pipa spiral warna biru, satu buah pipa paralon warna abu-abu, dan pasir hasil penambangan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Sebelumnya, Satgas 2 Gakkum Operasi Peti Telabang Polres Kapuas juga telah menangkap seorang pria berinisial M (35) atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di lokasi penambangan di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai. [dan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *