BINADOW.ID, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar agenda sidang Pra Peradilan dengan pemohon atas nama Bahmid Buhang pada Selasa, 12 September 2023.
Perkara permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Ktg. Sidang ini memiliki agenda pembacaan permohonan Pra Peradilan yang akan dibacakan oleh kuasa hukum pemohon.
Namun, dari pantauan jurnalis binadow.id, sidang hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak pemohon, yakni Romy Pakaya, S.H, Yulianti Musa, S.H, dan Zulkarnain Abas, S.H. Sidang kemudian ditunda oleh hakim tunggal yang memimpin perkara sidang ini, dengan kelanjutan dijadwalkan pada hari Selasa, 19 September 2023 mendatang.
Polres Bolmut sendiri menjadi termohon dalam perkara Pra Peradilan ini. Ketentuan tentang Pra Peradilan diatur dalam pasal 77 hingga 83 KUHAP, yang merupakan upaya untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sesuai dengan undang-undang, serta apakah tindakan tersebut telah dilengkapi dengan administrasi yang cermat atau tidak. Praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Kuasa Hukum Pemohon, Yulianti Musa, S.H, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan praperadilan terhadap Polres Bolmut karena prosedur penahanan yang dilakukan terhadap kliennya dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
“Ada hak kemerdekaan klien kami yang telah dilanggar oleh pihak penyidik. Klien kami, yang disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) tentang Perjudian, tidak pernah mengalami proses penangkapan. Sebaliknya, polisi melakukan penangkapan terhadap kakak kandung Pemohon pada tanggal 3 Agustus, yang saat itu tidak sedang melakukan aktivitas perjudian seperti yang disangkakan dalam pasal 303 ayat (1). Pemohon baru datang ke Polres setelah diberitahu bahwa kakak kandungnya ditangkap oleh polisi pada hari itu juga.” Ujar Putri Sapaan akrab Yulianti Musa
Putri menambahkan bahwa klien mereka ditahan tanpa keterangan yang jelas dari pihak kepolisian dan tanpa diberikan surat perintah penahanan serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak keluarga. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. [Ramdan Buhang]