Skandal Korupsi di DPRD Bolmut: Mantan Sekretaris dan PPTK Jadi Tersangka

Berita, Bolmut503 Dilihat
banner 728x90

BOLMUT, BINADOW.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menetapkan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut. Keduanya adalah mantan Sekretaris DPRD Bolmut dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, melalui Kasi Interl Yasser, kedua tersangka, inisial MD dan FA, terjerat kasus Tipikor atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021.

“Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Kemudian Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun kerugian negara pada kasus Tipikor tersebut berkisar Rp. 500.000.000,” terang Yasser.

Skandal ini mencuat setelah Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana di Sekretariat DPRD Bolmut. Kedua tersangka diharapkan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Ramdan Buhang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *