JAKARTA, BINADOW.ID – Skandal besar mencoreng wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi, dengan total nilai pungli mencapai angka fantastis, yaitu Rp 6,1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Dewas KPK melakukan investigasi dan menemukan bukti adanya pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai Rutan KPK terhadap para tahanan. Para tersangka diduga menerima suap dari para tahanan untuk memberikan fasilitas dan layanan khusus, seperti penyelundupan makanan, elektronik, dan bahkan izin keluar rutan.
“Terdapat 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk Karutan KPK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). “Para tersangka telah melakukan pungli terhadap para tahanan sejak tahun 2020 hingga 2023 dengan total nilai mencapai Rp 6,1 miliar.”
KPK telah menahan 15 tersangka tersebut di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, KPK juga telah memeriksa 93 pegawai terkait kasus ini, dan 90 di antaranya telah menjalani sidang etik di Dewas KPK.
“KPK tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya,” tegas Asep Guntur. “Kami akan terus melakukan pemberantasan korupsi di dalam dan luar KPK.”
Kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi KPK dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Masyarakat berharap KPK dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya.
Penulis : Ramdan Buhang