Tarik Sapi Bunting, Sangadi Buko Selatan Mengaku Salah

Berita, Bolmut, HUKRIM185 Dilihat
banner 728x90

BINADOW.ID, BOROKO – Sangadi Buko Selatan, Muhamad Umar, mengakui kesalahan terkait kebijakan penarikan sapi bunting milik Nur Habi. Kepada media ini, Umar menjelaskan bahwa dirinya keliru dalam mengambil keputusan tersebut.

“Harusnya yang saya tarik adalah indukan sapi yang ada di tangan Muslan Maalumu, karena sapi itu adalah aset desa, bukan sapi bunting yang dipelihara Nur Habi dan suaminya,” kata Muhamad Umar pada Jumat (5/7/2024).

Menurut Umar, berdasarkan keputusan desa, penerima bantuan sebenarnya adalah Muslan Maalumu. Sapi yang dipelihara oleh keluarga Nur Habi adalah anak dari sapi bantuan yang diberikan oleh Muslan untuk dipelihara dengan perjanjian tertentu.

“Ada pembicaraan antara mereka, namun kesepakatan tersebut tidak tertuang dalam surat dan tidak diketahui oleh pemerintah desa,” jelas Umar.

Umar menegaskan bahwa sapi yang ditarik dari Nur Habi masih ada dan pihaknya akan menggelar rapat negosiasi untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami akan melihat perkembangan dari rapat ini, apakah sapi tersebut akan dikembalikan atau bagaimana nanti. Ada kemungkinan kami akan menarik indukan sapi yang ada di tangan Muslan Maalumu,” ujarnya.

Kapolsek Pinogaluman, Ipda Asandi Mitra, SH, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Kami telah memanggil 11 orang saksi terkait aduan ini, termasuk Sangadi Buko Selatan Muhamad Umar dan beberapa aparat desa lainnya. Selain itu, kami juga memanggil Muslan Maalumu yang merupakan penerima bantuan indukan sapi,” terang Asandi.

Kapolsek menambahkan bahwa penyidik Polsek Pinogaluman telah meminta sejumlah dokumen pendukung dalam perkara ini, di antaranya Surat Keputusan Kepala Desa dan Berita Acara Penyerahan Bantuan Sapi tahun 2017. “Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga  Polsek Pinogaluman Klarifikasi 11 Saksi Terkait Aduan Perampasan Sapi Bunting

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Yulianti Musa, SH, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang dimiliki, dokumen Keputusan Kepala Desa atau Sangadi No. 7 tahun 2017 tentang ‘Penerima Bantuan Guliran Induk Ternak Sapi’ telah menjelaskan secara teknis bahwa penerima bantuan guliran ternak sapi wajib mengembalikan induk ternak sapi kepada pemerintah desa untuk digulirkan kembali apabila sudah melahirkan dan usia anak ternak sudah dapat dipisahkan dari induknya atau usia delapan bulan. “Anak ternak tersebut kemudian menjadi hak milik penerima bantuan. Jadi jelas bahwa yang digulirkan di sini adalah induk ternak bantuan, bukan anak ternak,” tegas Yulianti.

Ia juga menyoroti pengelolaan keuangan desa yang diatur bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat termasuk dalam belanja barang dan jasa, bukan pada belanja modal. “Sehingga sapi ini bukan aset desa. Pemberian barang pada masyarakat atau kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan. Bantuan ini seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, bukan ditarik kembali oleh kepala desa yang baru,” tambahnya.

Dengan pengakuan kesalahan dari Sangadi dan dukungan dari pihak kepolisian, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat desa Buko Selatan.

Penulis: Ramdan Buhang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *