BINADOW.ID, BOROKO – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerima laporan serius mengenai kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang gadis berusia 11 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kasus ini telah menghebohkan dan memperoleh perhatian yang besar dari masyarakat di wilayah tersebut.
Korban dalam peristiwa tragis ini adalah seorang gadis cilik bernama Bunga, yang berusia 11 tahun. Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak berwajib. Terduga pelaku, yang dikenal dengan inisial RK alias Rusdin, adalah seorang warga dari desa Boroko Timur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bolmut, Aiptu. La Babu, saat ditemui diruang kerjanya Kamis, (14/09/2023) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal dan telah memperoleh keterangan dari empat saksi yang relevan dengan peristiwa ini.
La Babu juga menjelaskan bagaimana kasus ini terbongkar. Menurutnya, korban, yang masih berusia sangat muda, menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada seorang teman sebaya. Temannya kemudian mengungkapkan peristiwa tersebut kepada orang tua mereka. Orang tua korban, dengan bijaksana, segera melaporkan insiden pelecehan yang diduga terjadi kepada Polres Bolmut pada Selasa, 12 September 2023.
Kasus ini adalah pengingat yang menyedihkan tentang perlunya perlindungan anak-anak dan pentingnya melaporkan tindakan pelecehan seksual kepada pihak berwajib. Polres Bolmut telah memastikan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini dengan cermat dan memastikan bahwa pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai jika terbukti bersalah. [Ramdan Buhang]