BINADOW.ID, BOROKO – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Djunaidi Harundja, SH., memberikan tanggapan atas pernyataan Sekretaris PPP Sulawesi Utara Madzhabullah Ali, SH, terkait konsultasi dalam konteks tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Djunaidi menegaskan bahwa konsultasi yang dimaksud oleh Madzhabullah seharusnya merupakan konsultasi setingkat lebih tinggi, seperti dengan KPUD Provinsi. Namun, Djunaidi juga menyatakan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya sendiri.
Menanggapi tudingan bahwa dirinya bersikap kaku dalam menafsirkan Peraturan KPU terkait proses verifikasi administrasi Bacaleg Bolmut. Djunaidi menegaskan bahwa KPUD bukan lembaga penafsir aturan, dan penafsiran aturan tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Agung RI.
Dalam pernyataannya, Djunaidi menyatakan bahwa KPUD Bolmut telah menjalankan proses verifikasi administrasi Bacaleg sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh KPUD didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan objektif.
Dalam konteks pemilihan pelaksanaan tahapan Pemilu, peraih Cumlaude Fakultas hukum Universitas Gorontalo ini menyatakan bahwa KPUD Bolmut telah melakukan proses verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan akhir atas verifikasi administrasi Bacaleg ditetapkan oleh KPUD Bolmut berdasarkan landasan hukum yang tegas.
Djunaidi mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan keputusan KPUD Bolmut. Dia menegaskan bahwa KPUD Bolmut berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara konsultasi dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, namun setiap individu harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya sendiri. KPUD Bolmut berusaha menjalankan tugasnya sesuai dengan semangat negara hukum, dan semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam menghadapi proses tahapan pemilu dengan baik. [Ramdan Buhang]