GORONTALO, BINADOW.ID – Aliansi Wartawan Gorontalo (AWG) akan menggelar aksi demonstrasi pada hari Kamis (5/10/2023) besok. Aksi ini sebagai bentuk protes dan kecaman terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pejabat utama Polda Gorontalo berinisial FT terhadap para wartawan saat sedang meliput di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.
Dalam aksi tersebut, AWG akan menuntut Kapolda Gorontalo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Selain itu, AWG juga akan mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan pers dan melindungi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak intimidasi terhadap wartawan. Kami menuntut Kapolda Gorontalo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” kata Wakil Ketua pembelaan wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin, Rabu (4/10/2023).
Andi mengatakan bahwa intimidasi yang dilakukan oleh oknum pejabat utama Polda Gorontalo tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers tahun 1999. Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan serta informasi.
Aksi demonstrasi AWG akan digelar di depan Mapolda Gorontalo pada pukul 10.00 Wita. Aksi ini akan diikuti oleh para wartawan dari berbagai media massa di Gorontalo
Penulis: Ramdan Buhang