Verifikasi Administrasi Caleg DPRD Bolmut, 31 Caleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Berita, Pemilu879 Dilihat
banner 728x90

BINADOW.ID, BOROKO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi bakal Calon Anggota DPRD Bolmut untuk periode Pemilu 2024-2029. Dari total 242 calon anggota DPRD yang diajukan oleh 13 Partai Politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Bolmut, terdapat 211 caleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan 31 caleg lainnya dinilai tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan KPU.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolmut, Wiwidayanti Damopolii, menjelaskan bahwa proses perbaikan berkas akan dibuka mulai dari tanggal 7 Agustus hingga 11 Agustus 2023. Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi kesempatan perbaikan berkas bagi calon anggota DPRD. Pasca tahapan perbaikan, KPU akan melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD merupakan tahap awal yang sangat penting dalam Pemilu 2024-2029. Dengan adanya 211 caleg yang dinyatakan memenuhi syarat, diharapkan proses selanjutnya dapat berlangsung dengan lancar dan dapat menciptakan kompetisi yang sehat antara para calon anggota DPRD.

Bagi 31 caleg yang tidak memenuhi syarat, pihak terkait diharapkan untuk dapat memahami dan mengikuti proses perbaikan berkas dengan baik agar kesempatan mereka untuk menjadi calon anggota DPRD tidak terhambat. Transparansi dan kesetaraan kesempatan harus tetap dijaga dalam seluruh tahapan Pemilu guna menciptakan proses pemilihan yang adil dan demokratis.[Ramdan buhang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *