Gunung Mas, 31 Juli 2023 – Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas, Binartha, mendorong Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal. Penerimaan tenaga kerja di PBS harus dilakukan melalui satu pintu di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Gunung Mas.
Binartha prihatin dengan PBS yang lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah Kabupaten Gunung Mas daripada memberdayakan tenaga kerja lokal. Untuk mengatasi masalah ini, Binartha mendorong PBS menjalin perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah terkait. “Melalui MoU antara perusahaan besar swasta dan dinas terkait, kita dapat mengontrol jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan,” ujarnya.
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, mendukung usulan DPRD setempat terkait penerimaan tenaga kerja lokal melalui dinas terkait. “Dengan langkah ini, kita dapat lebih baik mengatur dan mencatat data tentang tenaga kerja lokal di perusahaan,” tambahnya. [dan]